Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beraksi Sampai 14 Kali, Polres Bandung Ciduk Maling Motor Yang Beraksi Dini Hari

Ignatius Ferdian - Selasa, 9 Oktober 2018 | 20:20 WIB
Ilustrasi Curanmor
CCTV Cirebon
Ilustrasi Curanmor

Otomania.com - Enggak tanggung-tanggung, Satreskirim Polres Bandung berhasil ungkap 14 kasus curanmor bulan Agustus hingga Oktober 2018.

Satu di antaranya merupakan kasus curanmor milik Guruh, seorang pelajar SMAN 1 Soreang yang hilang di sebuah warnet.

Tak lama dari insiden pencurian sepeda motor milik Guruh, personel Saatreskrim Polres Bandung yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka di antaranya Rahman (32) alias Boled dan Somantri (22) alias Asom.

(BACA JUGA: Cara Ini Cegah Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Mobil)

Salah satu tersangka Boled, merupakan residivis curanmor yang memang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Bandung.

"Kami berhasil mengungkap 14 kasus curanmor yang terjadi sekitar bulan Agustus hingga Oktober 2018. Dari 14 TKP ini kami mendapat dua orang tersangka," kata Kapolres Bandung AKPB Indra Hermawan di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (9/10/2018).

Indra mengatakan, kedua tersangka ini kerap mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah, pertokoan dan lain sebagainya.

Dengan modus berboncengan dan kemudian mencari sasaran sepeda motor yang diparkirkan di halaman rumah atau halaman toko.

(BACA JUGA: Kayak Di Film, Polisi Kejar- Kejaran Sama Maling Motor, Nyerah Usai Ditembak)

"Kemudian ketika sepi salah satu orang sudah mengamati, dan satu orang tersangka lainnya turun kemudian dengan menggunakan kunci astak leter T. Mereka membuka kunci sampai on kemudian motor tersebut dibawa lari dan dijual," ujarnya.

Dikatakannya dari dua orang tersangka itu, pihak kepolisian mengamankan delapan unit sepeda motor hasil curian.

Sementara itu sepeda motor yang sudah dijual oleh para tersangka ini sedang dilakukan pengejaran oleh penyidik.

"Pelaku, dua orang ini, yang satu pemula dan yang satu memang baru (keluar penjara/residivis)," ujarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dituntut Pasal 263 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Mereka rata-rata hunting ketika dimana sepi mereka main (beraksi) dari data kita kebanyakan mereka main di malam hari. Durasi antara jam 24.00 sampai jam 05.00 dini hari," pungkasnya.

Editor : Iday
Sumber : Tribun Jabar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa