Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangankan Pelat Hitam, Pelat Merah, TNI dan Polri Aja Enggak Mempan Tilang Elektronik

Irsyaad Wijaya - Jumat, 5 Oktober 2018 | 13:20 WIB
CCTV tilang elektronik sudah terpasang di beberapa ruas jalan di Jakarta.
Kompas.com
CCTV tilang elektronik sudah terpasang di beberapa ruas jalan di Jakarta.

Otomania.com - Tilang elektronik yang diujicoba di Jakarta ternyata juga bisa mendeteksi kendaraan dinas Pemerintah, TNI, dan Polri.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan Polisi akan memberikan sanksi bagi pengendara berpelat nomor khusus tersebut bila terbukti melanggar.

"Tidak ada pengecualian," kata Yusuf, Kamis (4/10/2018).

"Pengendara kendaraan Polri kami serahkan ke Propam, TNI kami serahkan ke PM (Polisi Militer), sedangkan pengendara kendaraan berpelat merah bisa langsung kami tindak," tutur dia.

(BACA JUGA: Tilang Elektronik Mulai Diuji Coba, Rambu Pendahulu Dipasang)

Menurut data yang diterima dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, di hari ketiga uji coba ETLE terdapat 440 pelanggaran yang tertangkap kameran CCTV, (3/10/2018).

Dalam rekaman dan foto juga ada kendaraan berpelat merah hingga TNI maupun Polri.

"Jumlah pelanggar 440, plat TNI/Polri 7, plat merah 10, plat kuning 40, plat hitam 291, plat kendaraan kedutaan 9, dan 83 not recognize (tak dikenali)," isi data pelanggar yang diterima, Kamis (4/10/2018) kemarin.

Yusuf mengimbau agar masyarakat mulai membiasakan tetap tertib berlalu lintas meski tak ada polisi yang berjaga di ruas-ruas jalan.

(BACA JUGA: Gelap Dinihari, CCTV Tilang Elektronik Pun Tetap Bisa Merekam Jelas)

Seperti diberitakan sebelumnya, uji coba tilang elektronik ini akan dilaksanakan selama 30 hari sejak 1 Oktober 2018.

Selama uji coba ini, polisi tak akan memberikan tindakan bagi pelanggar yang tertangkap kamera.

Program ini ditujukan untuk menguji akurasi CCTV serta sosialisasi kepada masyarakat.

Editor : Iday
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa