Otomania.com - Pasti pernah kan, melihat kendaraan yang menggunakan pelat nomor berwarna putih di jalan raya?
Jenis pelat ini sebenarnya pelat sementara yang biasanya digunakan di kendaraan baru sambil menunggu pelat asli jadi.
Tetapi penggunaan pelat seperti ini memang jarang sekali ditemukan di wilayah Jakarta Raya, termasuk Bekasi, Depok, dan Tangerang.
Karena di wilayah hukum Polda Metro Jaya kendaraan yang baru keluar dari diler memang tidak dilengkapi pelat.
Jadi kendaraan baru hanya bisa digunakan setelah pelat resminya jadi.
(BACA JUGA:Rival Sudah FWD, Avanza Baru Masih Setia Berpenggerak Roda Belakang)
Sebenarnya Polisi menawarkan opsi seperti pelat sementara berwarna hitan disertai lampiran tertulis.
Padahal, di beberapa daerah, pemakaian pelat ini terpantau masih marak, contohnya di wilayah Yogyakarta.
Pada sekitar akhir Agustus 2018, menemukan ada sejumlah pengendara motor di wilayah tersebut yang menggunakan pelat putih.
Kejadian yang sama dilaporkan juga terjadi di Makassar, tepatnya di Sulawesi Selatan.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, pelat putih sebenarnya hanya berlaku saat pengantaran kendaraan dari pabrik ke diler, ataupun dari diler ke rumah konsumen.
(BACA JUGA:Asyik! Sudah 80 Persen Jadi, Tol Porong-Gempol Siap Dilewati Akhir 2018)
Peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Dulu memang boleh, tapi kalau mengacu ke Peraturan Kapolri yang sekarang tidak boleh," ujar Sumardji, Jumat (21/9).
Namun demikian, Sumardji mengakui, terkadang ada kebijakan khusus di masing-masing polda.
Jadi memang sebenarnya masih ada beberapa daerah yang memperbolehkan penggunaan pelat sementara dengan warna putih.
"Jadi tergantung daerah masing-masing saja. Ada yang menggunakan, ada yang tidak," tutupnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR