Otomania.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan klarifikasi soal transportasi online berpelat merah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi meluruskan isu yang menyebar jika tak ada istilah transportasi online berpelat merah.
"Saya meralat kembali terkait masalah aplikasi pelat merah, itu tidak ada lagi istilah demikian," ujar Budi Setiyadi seperti.
"Sebagai pemerintah, kami akan lebih konsentrasi ke regulasinya saja," tambahnya.
(BACA JUGA: Ogah Digosipin Sama Marquez Lagi, Rossi Absen di Jumpa Pers MotoGP Aragon)
Oleh karenanya, Budi berharap isu mengenai transportasi online pelat merah ini tidak dibahas lebih lanjut.
Tapi Budi mempersilahkan jika ada BUMN yang ingin bekerja sama dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang transportasi online.
"Kalaupun ada badan usaha yang mau kerja sama silakan, mereka lihat prospek bisnisnya seperti apa," tutur Budi.
Budi juga menanggapi isu bahwa PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang dikabarkan menjadi BUMN yang bekerja sama dengan pemerintah untuk membuat transportasi online pelat merah ini.
(BACA JUGA: Asyik! Sudah 80 Persen Jadi, Tol Porong-Gempol Siap Dilewati Akhir 2018)
"Pertemuan dengan Telkom itu ya mungkin menjajaki bagaimana sih regulasinya, nanya-nanya begitu," pungkas Budi.
Sebelumnya, ada wacana pemerintah akan bekerja dengan Grab dan Go-Jek untuk membuat transportasi online di bawah naungan BUMN, dengan kata lain transportasi online pelat merah.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR