Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemerintah Ingin Perusahaan Transportasi Online Lebih Bisa Diatur

Irsyaad Wijaya - Selasa, 3 April 2018 | 12:02 WIB
Pemerintah wajibkan perusahaan trsnportasi online terdaftar di kementerian perhubungan
Kompas.com
Pemerintah wajibkan perusahaan trsnportasi online terdaftar di kementerian perhubungan

Otomania.com - Pemerintah memberikan mandat agar seluruh perusahaan transportasi online terdaftar di Kementerian Perhubungan. Aturan ini sebagai cara agar lebih mudah dalam pengaturannya dan bisa mendapat perlakuan khusus.

"Nanti sifatnya wajib bagi perusahaan aplikasi transportasi online untuk terdaftar sebagai perusahaan transportasi," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Minggu (1/4/2018).

Selama ini, menurut Budi Karya, pemerintah kesulitan mengatur, karena perusahaan aplikasi transportasi online tidak terdaftar sebagai perusahaan transportasi.

Jika sudah terdaftar, harapannya pemerintah lebih mudah mengontrol dan memberikan perlakuan khusus sesuai dengan model bisnisnya. Pasalnya, antara perusahaan berbasis online beda dengan konvensional.

(BACA JUGA: Driver Ojek Online Ngotot Kenaikan Tarif Sebesar Rp 3.500 per Km)

"Meskipun telah terdaftar sebagai perusahaan transportasi, mereka tetap diberi perlakuan khusus agar sesuai dengan model bisnisnya," ujar Budi Karya

Langkah ini diambil Menhub sebagai tindak lanjut kisruh yang didemokan driver online karena tarif terlampau murah. Budi Karya juga mengatakan bakal melakukan revisi beberapa pasal di Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No.108 tahun 2017.

Rombakan pasal untuk memanusiawikan para driver online yang sebelumnya berstatus hanya mitra ke depan menjadi hubungan langsung atau karyawan.

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : Instagram.com/kyteurope

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa