Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Driver Ojek Online Ngotot Kenaikan Tarif Sebesar Rp 3.500 per Km

Irsyaad Wijaya - Kamis, 29 Maret 2018 | 12:49 WIB
Driver ojek online melakukan demo
KOMPAS.com
Driver ojek online melakukan demo

Otomania.com - Pertemuan tiga petinggi negara dengan pimpinan Grab serta Go-Jek sepakat menaikkan tarif bagi pengendara ojek online. Hal itu disampaikan oleh Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan, ketentuan tarif tiap kilometer akan diumumkan aplikator.

"Aplikator intinya ingin juga menyejahterakan para driver-nya. Prinsipnya, mereka akan menyesuaikan (tarif per kilometer). Mereka siap untuk menaikkannya," Tutur Moeldoko, setelah pertemuan di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta Rabu (28/3/18).

Perusahaan pasti akan tepati janji tersebut, pasalnya jika tidak aplikator sendiri yang akan bermasalah dengan driver-nya. "Kalau dia (aplikator) semena-mena kepada driver, kan mereka sendri yang akan menghadapi masalah internal. Bisa jadi misalnya driver-nya pindah ke tempat lain," lanjut Moeldoko.

Lain pihak, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, memberi hitungan ke pihak aplikator dengan kenaikan sebesar Rp 2.000 per km. Artinya, akan ada kenaikan sebesar Rp 400 dari sebelumnya Rp 1.600 per km.

(BACA JUGA: Jokowi Tunjuk Menteri Perhubungan Atasi Tarif Ojek Online)

"Kami memiliki background, kira-kira berapa sih harga yang bisa diberlakukan (aplikator). Dari perhitungan kami, ada harga pokok sekitar Rp 1.400 sampai Rp 1.600 dan dengan nilai keuntungan dan jasa sehingga menjadi Rp 2.000," beber Budi dalam momen sama.

"Tapi Rp 2.000 itu bersih (yang dibayarkan ke pengendara ojek online) ya, bukan dipotong menjadi Rp 1.500," sambungnya.

Tapi kata Budi itu hanya usulan, selebihnya diserahkan kembali ke pihak aplikator yang lebih punya wewenang besaran tarif yang akan dinaikan. Rencananya Senin (2/4/2018) akan diumumkan.

"Kami ini memberikan kesempatan mereka seluas-luasnya untuk berdiskusi," ujar Budi.

Dimintai konfirmasi, Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia mengatakan sudah menerima dengan baik arahan pemerintah. Tapi soal kenaikan tarif per kilometer belum dipustuskan.

(BACA JUGA: Kebijakan Tarif Baru Ojek Online, Driver Teriak)

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa