Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ojek Online Ditilang Karena Main Ponsel, Setuju atau Tidak?

Fedrick Wahyu - Kamis, 22 Maret 2018 | 15:40 WIB
Ilustrasi Ojek Online
gojekbandung.info
Ilustrasi Ojek Online

Otomania.com - Berkendara sambil menggunakan ponsel banyak kita temui di jalan, terutama para pengojek online. Tentu saja ini tindakan yang membahayakan, buat dirinya sendiri atau pun pengguna jalan lainnya.

Menggunakan ponsel saat berkendara mengganggu konsentrasi dan tidak sesuai prinsip safety riding.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menjelaskan, berkendara merupakan kegiatan multitasking. Pengemudi harus mengatur kapan membuka gas, mengerem, melihat spion, ataupun memilah objek pandangan mata.

“Menggunakan ponsel sambil berbicara itu mengurangi 47 persen konsentrasi. Tapi kalau membaca peta di ponsel itu kira-kira 27 persen. Angka itu hasil riset di Inggris,” kata Jusri, Rabu (21/3/2018).

(BACA JUGA: Buat Ngojek Online, Yamaha Lexi Dikatakan Cocok)

Jika masih ditambah dengan menggunakan ponsel, maka multitasking tersebut sudah terpecah lagi. Belum lagi, semisal harus menunduk untuk melihat ponsel dan memungkinkan terjadinya kecelakaan.

Ilustrasi Driver Ojek Online
Tribun News
Ilustrasi Driver Ojek Online

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra sempat mengatakan kalau berkendara sambil menggunakan ponsel itu melanggar aturan. Jika ada polisi yang menemukan pengendara yang melakukan itu maka akan dikenakan sanksi tilang.

“Saya setuju, buat keamanan. Tilang itu kan sebenarnya sudah ada landasannya, Undang-Undang 22 Nomor 2009 Pasal 106 Ayat 1,” kata Jusri.

(BACA JUGA: Detail Larangan Merokok, Setel Musik, dan Ber-GPS dari Polisi)

“Ojek online itu kan mau cari makan. Sekarang bagaimana mencari makan kalau aspek keselamatan diabaikan. Semuanya harus dimulai dari keamanan dan keselamatan, biar cita-cita bawa pulang uang ke rumah bisa didapat,” ucap Jusri lagi.

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : KompasOtomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa