Otomania.com - Sejumlah kendaraan mewah milik Bupati non-aktif Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif, disita oleh KPK dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Pertanyaan yang timbul, kapan mobil dan motor mewah tersebut mulai dilelang?
Diketahui deretan mobil tersebut antara lain ada delapan unit dan delapan unit moge. Seperti BMW 640i Coupe, Toyota Vellfire ZG 2.5 A/T, Lexus 570 4wd. Ada juga Hummer H3, dua Jeep Rubicon COD dan Brute 3.6 AT, Cadillac Escalade 6.25L.
Menjawab pertanyaan itu, Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Jakarta Barat dan Tangerang, Ambarsari, mengatakan kalau soal lelang harus menunggu sampai ada keputusan dari Pengadilan.
"Dititipkan kurang lebih 1 tahun hingga 1,5 tahun, sampai ada keputusan di pengadilan, itu tergolong cepat kok," terangnya, dikutip dari GridOto.com, Rabu (21/3/2018).
Jika Pengadilan resmi menetapkan pemilik bersalah, mobil dan motor akan jadi milik negara. "Kalau sudah jadi milik negara, artinya siap dilelang karena negara enggak akan lama-lama menyimpan barang tersebut, soalnya nilainya kan terus menyusut," sambung Ambarsari.
(BACA JUGA: Intip Mobil dan Motor Mewah Bupati Kalimantan Selatan yang Disita KPK)
Tapi, jika pengadilan menetapkan yang bersangkutan tak bersalah, kendaraan yang dititipkan akan dikembalikan. "Kalau keputusannya tidak bersalah, artinya tidak jadi dilelang," jelas Ambarsari.
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR