Otomania.com - Para driver taksi online diundang oleh Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Jatim, Fattah Yasin.
Ini bertujuan untuk menyikapi pembatalan Permenhub 108/2017.
"Kami akan undang khusus para Driver online di Jatim. Bahwa mereka perlu diatur juga agar tidak bergesekan dengan taksi konvensional. Kami juga akan undang organda Jatim khusus menyikapi pembatalan Permenhub itu," ujar Fattah, Jumat (14/9/2018).
Dalam Permenhub 108 itu, semua taksi online harus memenuhi persyaratan sebelum beroperasi melayani penumpang.
Selain harus berada di bawah badan hukum, bukan perorangan, mobil harus berstiker khusus. Lolos Uji kir dan punya pool (garasi).
(BACA JUGA:Harga Mobil LCGC Murah Per September 2018, Mulai Rp 90 Jutaan)
Pemprov Jatim sendiri sudah ada Pergub yang membatasi kuota taksi online yang beroperasi di wilayah Jatim.
Sesuai Pergub, hanya akan ada 4.445 unit mobil taksi online yang boleh beroperasi di Jatim.
Dari jumlah ini, sebanyak 3.000 ada di Surabaya dan sekitarnya.
Sisanya untuk Malang dan seluruh daerah di Jatim.
Namun, pembatasan ini sulit karena saking liar dan banyaknya taksi online di Jatim.
(BACA JUGA:Musim Depan, Motor Moto2 Dari Triumph Sudah Dijejali ECU Baru)
Diperkirakan total ada 20.000 taksi online saat ini yang beroperasi di Jatim.
Pembatasan kuota itu tak termasuk yang dibatalkan MA, karena kuota ditentukan Gubernur.
Selain itu juga, nanti akan rentan gesekan dengan angkutan konvensional.
Sementara posisi taksi online lemah secara hukum.
Fattah pun mendapat informasi bahwa Menhub dalam seminggu ini akan mengeluarkan Permenhub baru.
(BACA JUGA:Penggemar Siap-siap Bersedih, Tahun Depan VW Kodok Resmi Disuntik Mati)
Aturan baru tentang taksi online yang sesuai dengan harapan masyarakat.
Permenhub 108 dibatalkan MA karena pasal utama di dalamnya merugikan driver taksi online.
Tiga driver online Surabaya yakni Daniel Lukas Rorong, Herry Wahyu dan Rahmatullah menggugat ke Mahkama Agung (MA).
Hasilnya gugatan mereka dikabulkan dan menang.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Surya.tribunnews.com |
KOMENTAR