Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Ketinggalan Atau Enggak Punya SIM, Dendanya Beda Saat Ditilang

Yosana Okter Handono - Jumat, 14 September 2018 | 15:20 WIB
Ilustrasi tilang
Tribun Video
Ilustrasi tilang

#PASAL 288 (2)

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya  yang TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling  1(satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Menanggapi hal ini, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda pun angkat bicara.

"Penegakkan hukum bisa bersifat tertulis proses hukum (represif yustisiil/tilang) dan lisan (represif non yustisiil/teguran lisan maupun teguran tertulis)," ujarnya kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Nah makanya, buat yang mau bepergian jangan lupa dicek kelengkapan suratnya ya.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa