Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kampung Tegas! Enggak Bawa Surat-surat Kendaraan, Disanksi Bersihkan Kuburan

Irsyaad Wijaya - Jumat, 14 September 2018 | 10:30 WIB
Kampung tertib lalu lintas
Banjarmasin Post
Kampung tertib lalu lintas

Otomania.com - Salah satu kampung di Kalimantan Selatan bisa menjadi contoh untuk daerah-daerah lain soal ketaatan peraturan lalu lintas.

Sebab, berkendara di wilayah Desa Bumijaya, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut, Kalimantan Selatan wajib mengenakan helm, membawa SIM dan STNK kendaraan, pajak kendaraan hidup.

Peraturan Kepala Desa Bumijaya tentang Kampung Tertib Lalulintas itu terdiri dari BAB I hingga BAB VI, dari pasalnya 1 hingga pasal 11.

Isi pasalnya saling berkaitan dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

(BACA JUGA: Hot Rod Imut, Setang Menjuntai, Peleknya Nyomot Bekas Angkot)

Cuma, pada BAB VI pasal 11 berkaitan dengan sanksi bagi warga Kampung Tertib Lalulintas yang kedapatan atau tertangkap tangan tidak mengenakan helm dikenakan sanksi membersihkan tempat ibadah.

Pengendara yang terjaring petugas tidak membawa kelengkapan dokumen surat kendaraan juga disanksi membersihkan kuburan di Kampung Tertib lalu lintas!

Jika pajak kendaraan bermotornya mati dikenakan sanksi membersihkan saluran jalan lingkungan, pengendara dibawah umur atau belum 18 tahun diberi sanksi peringatan dan pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dikenai sanksi membersihkan fasiltas umum.

Jika diabaikan kelengkapan berlalulintas, semisal tidak mengenakan helm saat berkendara, jangan kaget dihentikan petugas pengurus Kampung Tertib Lalulintas Desa Bumijaya.

(BACA JUGA: Desain Jiplak Persis, Lampu Ninja 125 dan 250 SL Ternyata Beda)

Pengurus Kampung Tertib Lalulintas Desa Bumijaya sudah dibentuk melalui Peraturan Kepala Desa Bumijaya yang diundangkan dan ditandatangani Mulyono, selaku Kepala Desa, sejak 5 Januari 2018 lalu.

Kepala Desa Bumijaya, Mulyono mengaku seluruh masyarakat sudah mengetahui peraturan kepala desa tentang Kampung Tertib Lalulintas Desa Bumijaya berikut sanksinya.

"Peraturan Kepala Desa dibuat untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat di Desa Bumijaya. Semoga ini menginspirasi desa lainnya di Kabupaten Tanahlaut," katanya.

Ahmad Dahroni, perangkat Pemerintah Desa Bumijaya selaku Kepala Dusun III mengatakan sudah satu pekan ini diberlakukan Kampung Tertib Lalulintas.

(BACA JUGA: Gelagapan Lihat Razia, Sopir Mikrolet Tancap Gas Seruduk Petugas)

Menurut Dahroni, sebelumnya diberlakukan Kampung Tertib Lalulintas, sangat banyak anak-anak pelajar yang berkendara tak mengenakan helm.

"Kini anak pelajar sudah tertib mengenakan helm dan sebagian anak dibawah umur berangkat sekolah diantar dan dijemput oleh orangtunya," katanya.

Warga sendiri antusias mendukung desa mereka dijadikan percontohan sebagai model Kampung Tertib Lalulintas. Itu karena banyak manfaat diperoleh dari kegiatan Kampung Tertib Lalulintas.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa