Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Video Mobil Dirazia Karena Pasang Strobo, Untung Yang Punya Nurut

Fedrick Wahyu - Kamis, 30 Agustus 2018 | 21:00 WIB
Penindakan pada mobil pribadi yang memakai strobo
Instagram / polantasindonesia
Penindakan pada mobil pribadi yang memakai strobo

Otomania.com - Strobo, rotator dan sirine memang dilarang untuk terpasang pada kendaraan pribadi.

Meski begitu masih banyak mobil pribadi yang memakai strobo, rotator maupun sirine.

Bagi masyarakat sipil yang tidak berhak, penggunaan strobo jelas bertujuan untuk gagah-gagahan dan ingin dianggap 'spesial' di jalan.

Makin maraknya penyalahgunaan rotator, pihak berwajib akhirnya terus melakukan razia terhadap pengguna rotator.

(BACA JUGA: Kurangi Stres Peserta Ujian SIM, Polres Gresik Adakan Fasilitas Olahraga Tangan)

Banyak yang belum memahami aturan dan batasan penggunaan lampu rotator dan sirine.

Seperti yang terlihat dari akun Instagram @polantasindonesia, polisi sedang merazia pengemudi mobil yang kedapatan memasang rotator.

Tanpa perlawanan, pengemudi ini cukup kooperatif menerima imbauan petugas untuk melepas rotator.

Nah, perlu diingat kembali aturan mengenai penggunaan lampu rotator, strobo dan sirine pada kendaraan itu diatur ketat.

Sesuai Undang-undang lalu lintas No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut :

(BACA JUGA: Rupiah Lemah Dari Dolar, Pabrikan Motor Ancang-Ancang Naikkan Harga)

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus

Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut:

(BACA JUGA: Hebat! Anak Indonesia Kalahkan 650 Ribu Peserta, Raih Emas Di Lomba Gambar Mobil di Jepang)

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sudah jelas kan? Jadilah pelopor keselamatan dalam berkendara, dan tertib berlalu lintas.

 

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasa 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2): A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).????#sumbervideo: @patroli_satlantas_lampungutara

A post shared by POLISI LALU LINTAS INDONESIA (@polantasindonesia) on

 

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa