Otomania.com - Strobo, rotator dan sirine memang dilarang untuk terpasang pada kendaraan pribadi.
Meski begitu masih banyak mobil pribadi yang memakai strobo, rotator maupun sirine.
Bagi masyarakat sipil yang tidak berhak, penggunaan strobo jelas bertujuan untuk gagah-gagahan dan ingin dianggap 'spesial' di jalan.
Makin maraknya penyalahgunaan rotator, pihak berwajib akhirnya terus melakukan razia terhadap pengguna rotator.
(BACA JUGA: Kurangi Stres Peserta Ujian SIM, Polres Gresik Adakan Fasilitas Olahraga Tangan)
Banyak yang belum memahami aturan dan batasan penggunaan lampu rotator dan sirine.
Seperti yang terlihat dari akun Instagram @polantasindonesia, polisi sedang merazia pengemudi mobil yang kedapatan memasang rotator.
Tanpa perlawanan, pengemudi ini cukup kooperatif menerima imbauan petugas untuk melepas rotator.
Nah, perlu diingat kembali aturan mengenai penggunaan lampu rotator, strobo dan sirine pada kendaraan itu diatur ketat.
Sesuai Undang-undang lalu lintas No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut :
(BACA JUGA: Rupiah Lemah Dari Dolar, Pabrikan Motor Ancang-Ancang Naikkan Harga)
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus
Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut:
(BACA JUGA: Hebat! Anak Indonesia Kalahkan 650 Ribu Peserta, Raih Emas Di Lomba Gambar Mobil di Jepang)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sudah jelas kan? Jadilah pelopor keselamatan dalam berkendara, dan tertib berlalu lintas.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR