Otomania.com - Aksi Debt Collector yang sering mangkal di pinggir jalan kadang meresahkan warga.
Dengan memasang mata siaga, para si debt collector kalau melihat ada motor menunggak angsuran langsung dikejar.
Tindakannya merampas motor yang bikin warga resah.
Sementara itu, pihak kepolisian angkat bicara terhadap keresahan warga ini.
AKBP Aldo Siahaan, S.IK, Kasi Kemitraan Subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri memahami kekhawatiran perusahaan pembiayaan, ketika banyak debiturnya yang menunggak angsuran bahkan alami kredit macet.
(BACA JUGA: Jangan Gagal Paham, Marka Kuning Zigzag Ini Fungsinya Menekan Kemacetan)
Namun ia belum bisa memastikan adanya sejumlah aksi mata elang berujung dengan melakukan perampasan bahkan aksi kekerasan terhadap nasabah.
Lantas apakah boleh secara hukum saat motor diambil mendadak oleh mata elang untuk melaporkan ke Polisi?
"Ya sah-sah saja boleh melapor, karena kenapa hal tersebut kembali lagi menjadi kewajiban dan hak masyarakat," ujar AKBP Aldo di Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Kalau sampai mata elang itu melakukan tindakan paksa mengambil motor atau dengan kekerasan itu bisa melaporkan. Namun tetap saja hal tersebut tidak diperbolehkan," bebernya.
"Untuk alasan keamanan diperbolehkan melapor, karena kita belum tahu itu mata elang atau bukan, enggak tahunya nanti mereka memanfaatkan fenomena tersebut untuk kepentingan mereka pribadi, kan bisa bahaya," ujarnya menambahkan.
(BACA JUGA: Wanita Tambah Klepek-klepek, Tengok Gaya Cool Jonatan Christie di Dalam BWM X1)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | motorplus-online.com |
KOMENTAR