Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Truk Pasir Hino 500 Digelapkan, Ganti Nopol dan Dijual Rp 90 Juta

Irsyaad Wijaya - Rabu, 29 Agustus 2018 | 11:25 WIB
Truk Hino 500 jadi barang bukti pencurian yag dilakukan sopir dan kernet
Kompas.com
Truk Hino 500 jadi barang bukti pencurian yag dilakukan sopir dan kernet

Dari sana, mereka berencana membawa truk itu kepada seseorang berinisial S di Sukabumi, Jawa Barat, yang membeli truk itu Rp 90 juta.

Dalam perjalanan menuju Sukabumi, ketiganya sempat menjual pasir sebanyak 22,56 meter kubik yang masih dimuat dalam bak truk kepada orang tak dikenal di kawasan Karawaci, Tangerang.

Lima tersangka pencurian truk Hino 500 pengangkut pasir
Kompas.com
Lima tersangka pencurian truk Hino 500 pengangkut pasir

Tibanya di Sukabumi, mereka bertemu S dan menyerahkan truk tersebut.

S rupanya kembali menjual truk itu seharga Rp 120 juta kepada seseorang berinisial AR.

AR kemudian berupaya mengkamuflase truk yang dibelinya itu supaya tidak terlacak oleh pemilik aslinya serta petugas kepolisian.

(BACA JUGA: Pengendara Motor Sering Gagahi Trotoar Di Bekasi, Peraturan Daerah Keluar, Kelar Aksi Mereka)

"Ini sebenarnya sudah dipalsukan. Ini setelah dari tangan ke tangan, dari tadinya pelat nomornya B 9530 FYV jadi B 8827 SS.

Jadi, sudah diubah supaya pemilik tidak mengenali lagi," kata Netty.

Pihaknya berjanji akan mengungkap pihak yang menerbitkan STNK dan pelat nomor kendaraan truk tersebut.

Ia memperkirakan pelakunya berada tidak jauh dari Sukabumi, tempat AR membeli truk.

"Kami selidiki kembali karena kami masih tahap mengembangkan, tempat pembuatan STNK dan pelat palsu itu akan kami telusuri, yang jelas tidak jauh dari Sukabumi," ujarnya.

(BACA JUGA: Cerita Tanah Papua, Angkot di Sana Pakainya Fortuner Sampai Triton, Sekali Naik Rp 500 Ribu)

Selain memalsukan nomor kendaraan, AR juga mengecat ulang truk tersebut dengan warna hitam.

Berdasarkan pengamatan, seperlima bagian bak truk itu sudah berwarna hitam. Sementara, sisanya masih berwarna hijau.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka yaitu O, B, M, S, dan AR, terancam hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara dengan jeratan pasal yang berbeda-beda.

Pihak perusahaan mengaku dari pencurian ini mengalami kerugian sebesar Rp 790 juta.

Editor : Iday
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa