Dari sana, mereka berencana membawa truk itu kepada seseorang berinisial S di Sukabumi, Jawa Barat, yang membeli truk itu Rp 90 juta.
Dalam perjalanan menuju Sukabumi, ketiganya sempat menjual pasir sebanyak 22,56 meter kubik yang masih dimuat dalam bak truk kepada orang tak dikenal di kawasan Karawaci, Tangerang.
Tibanya di Sukabumi, mereka bertemu S dan menyerahkan truk tersebut.
S rupanya kembali menjual truk itu seharga Rp 120 juta kepada seseorang berinisial AR.
AR kemudian berupaya mengkamuflase truk yang dibelinya itu supaya tidak terlacak oleh pemilik aslinya serta petugas kepolisian.
(BACA JUGA: Pengendara Motor Sering Gagahi Trotoar Di Bekasi, Peraturan Daerah Keluar, Kelar Aksi Mereka)
"Ini sebenarnya sudah dipalsukan. Ini setelah dari tangan ke tangan, dari tadinya pelat nomornya B 9530 FYV jadi B 8827 SS.
Jadi, sudah diubah supaya pemilik tidak mengenali lagi," kata Netty.
Pihaknya berjanji akan mengungkap pihak yang menerbitkan STNK dan pelat nomor kendaraan truk tersebut.
Ia memperkirakan pelakunya berada tidak jauh dari Sukabumi, tempat AR membeli truk.
"Kami selidiki kembali karena kami masih tahap mengembangkan, tempat pembuatan STNK dan pelat palsu itu akan kami telusuri, yang jelas tidak jauh dari Sukabumi," ujarnya.
(BACA JUGA: Cerita Tanah Papua, Angkot di Sana Pakainya Fortuner Sampai Triton, Sekali Naik Rp 500 Ribu)
Selain memalsukan nomor kendaraan, AR juga mengecat ulang truk tersebut dengan warna hitam.
Berdasarkan pengamatan, seperlima bagian bak truk itu sudah berwarna hitam. Sementara, sisanya masih berwarna hijau.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka yaitu O, B, M, S, dan AR, terancam hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara dengan jeratan pasal yang berbeda-beda.
Pihak perusahaan mengaku dari pencurian ini mengalami kerugian sebesar Rp 790 juta.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR