Otomania.com - Ridwan Kamil, Walikota Bandung mengunggah cerita kalau dirinya dan sepedanya habis ditabrak pemotor yang kabur dari razia polisi, (21/8/18).
Walikota yang gemar bersepeda ini memulai ceritanya saat sedang menuju kantor menggunakan sepeda kesayangannya.
"Barusan pas Bike to Work, saya dan sepeda kesayangan ini ketabrak motor yang melawan arus yang mencoba kabur dari razia, di Jln Surapati," ucap Ridwan Kamil dalam caption unggahan fotonya.
Ridwan Kamil pun menjelaskan apa saja kesalahan pemotor ini selain menabrak dirinya.
(BACA JUGA: Kisah Menteri PUPR, Sosok Paling Setia Menemani Jokowi Kunjungan Naik Motor, Sampai Ketularan Bikin Chopper)
Bahkan ia menggambarkan kesalahan pemotor ini bisa masuk rekor MURI.
Pertama pemotor enggak pakai pelat nomor. Kedua melawan arus lalu lintas kabur dari razia.
Ketiga tidak bawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
"Terakhir nomor lima, menabrak walikota sambil bentak-bentak," ujar Ridwan.
Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, pelanggaran yang dilakukan pengendara motor tersebut cukup banyak.
Tidak menggunakan plat nomor berdasarkan pasal 280 bisa diancam denda Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Melawan arus menurut pasal 287 juga diancam dengan besaran denda Rp 1 juta untuk roda empat dan Rp 500.000 untuk roda dua atau kurungan paling lama dua bulan.
Tidak membawa SIM dan STNK juga sudah diatur dipasal 288 dimana pengguna kendaraan bermotor dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 untuk SIM serta Rp 500.000 untuk STNK.
"Untung enggak nambah dosa nomor enam, pinjem duit walikota untuk bayar tilangnya," ucap Ridwan.
(BACA JUGA: Livery MotoGP Bawa Hoki, Baru Seminggu Dirilis, All New R15 Laris Manis Di India)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas Otomotif |
KOMENTAR