Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, pelanggaran yang dilakukan pengendara motor tersebut cukup banyak.
Tidak menggunakan plat nomor berdasarkan pasal 280 bisa diancam denda Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Melawan arus menurut pasal 287 juga diancam dengan besaran denda Rp 1 juta untuk roda empat dan Rp 500.000 untuk roda dua atau kurungan paling lama dua bulan.
Tidak membawa SIM dan STNK juga sudah diatur dipasal 288 dimana pengguna kendaraan bermotor dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 untuk SIM serta Rp 500.000 untuk STNK.
"Untung enggak nambah dosa nomor enam, pinjem duit walikota untuk bayar tilangnya," ucap Ridwan.
(BACA JUGA: Livery MotoGP Bawa Hoki, Baru Seminggu Dirilis, All New R15 Laris Manis Di India)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas Otomotif |
KOMENTAR