Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lagi Asyik Naik Sepeda, Ridwan Kamil Kesal Ditabrak dan Dibentak Pengendara Motor

Irsyaad Wijaya - Kamis, 23 Agustus 2018 | 12:00 WIB
Ilustrasi Ridwan Kamil naik sepeda
Tribunnews.com
Ilustrasi Ridwan Kamil naik sepeda

Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, pelanggaran yang dilakukan pengendara motor tersebut cukup banyak.

Tidak menggunakan plat nomor berdasarkan pasal 280 bisa diancam denda Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Melawan arus menurut pasal 287 juga diancam dengan besaran denda Rp 1 juta untuk roda empat dan Rp 500.000 untuk roda dua atau kurungan paling lama dua bulan.

Tidak membawa SIM dan STNK juga sudah diatur dipasal 288 dimana pengguna kendaraan bermotor dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 untuk SIM serta Rp 500.000 untuk STNK.

"Untung enggak nambah dosa nomor enam, pinjem duit walikota untuk bayar tilangnya," ucap Ridwan.

(BACA JUGA: Livery MotoGP Bawa Hoki, Baru Seminggu Dirilis, All New R15 Laris Manis Di India)

 

Editor : Iday
Sumber : Kompas Otomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa