Sementara, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Syahrir sebelumnya mengaku motornya hendak diambil kawanan pembegal di jalan layang Pesanggrahan Raya, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (15/8/2018).
Saat itu, ia baru pulang kerja sebagai kurir pengiriman barang sekitar pukul 03.45 WIB.
Ia berkendara dari arah kawasan Cengkareng menuju ke rumahnya yang terletak di Petukangan, Jakarta Selatan, melalui Puri Kembangan.
Ketika itu ia dipepet oleh enam orang pengendara motor dan juga diancam dengan menggunakan senjata tajam.
"Salah satu pelaku begal yang mengadang saya, saat itu langsung mengeluarkan golok," kaya Syahrir kepada wartawan, Rabu.
(BACA JUGA: Merinding, 333 Jenazah Yang Terkubur di Makam Digusur Untuk Proyek Tol Batang-Semarang)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR