Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Yamaha Fino, Honda BeAT Serta Celurit Jadi Barang Bukti Penangkapan Begal di Jakarta Barat

Irsyaad Wijaya - Selasa, 21 Agustus 2018 | 07:30 WIB
ilustrasi begal motor
Dok Motorplus
ilustrasi begal motor

Sementara, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Syahrir sebelumnya mengaku motornya hendak diambil kawanan pembegal di jalan layang Pesanggrahan Raya, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (15/8/2018).

Saat itu, ia baru pulang kerja sebagai kurir pengiriman barang sekitar pukul 03.45 WIB.

Ia berkendara dari arah kawasan Cengkareng menuju ke rumahnya yang terletak di Petukangan, Jakarta Selatan, melalui Puri Kembangan.

Ketika itu ia dipepet oleh enam orang pengendara motor dan juga diancam dengan menggunakan senjata tajam.

"Salah satu pelaku begal yang mengadang saya, saat itu langsung mengeluarkan golok," kaya Syahrir kepada wartawan, Rabu.

(BACA JUGA: Merinding, 333 Jenazah Yang Terkubur di Makam Digusur Untuk Proyek Tol Batang-Semarang)

 

 

Editor : Iday
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa