Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Isi Spanduknya Tegas, Makjleb Banget Buat Yang Suka Parkir Makan Jalan Perumahan

Fedrick Wahyu - Senin, 20 Agustus 2018 | 12:30 WIB
Imbauan bagi yang ingin memiliki mobil ini sungguh menusuk hati
Instagram.com/mobilgue
Imbauan bagi yang ingin memiliki mobil ini sungguh menusuk hati

Otomania.com - Mobil yang diparkir di jalan umum tak jarang membuat pengguna jalan geram, lantaran jalan jadi sempit.

Beberapa warga yang mulai gerah dengan aksi parkir sembarangan bahkan membuat sebuah peringatan berupa spanduk yang terpampang di jalanan perumahan.

Seperti yang terlihat dari akun Instagram @mobilgue, terlihat sebuah spanduk yang berisikan sindiran kepada pemilik mobil yang sering parkir di jalanan.

"Siapkan Garasinya dulu sebelum beli mobil"

"Jalan Kampung adalah milik warga bro.... bukan untuk garasi mobil pribadimu"

"Jangan rampas Hak Jalan untuk orang lain"

Spanduk ini pun langsung mengundang komentar warganet.

(BACA JUGA: Lahir Dari Asian Games, Metromini dan Kopaja Justru Ditendang Dari Asian Games 2018)

dwisyahputra6 : Sekarang kebanyakan bgtu . Bisa beli mobil . Ngak ada garasi . Tp ngak punya otak . Parkir dpinggr jalan semau jidat !! Kalo kesenggol ngak trima . Padhal dia juga yg cari koreng sendri

zulfan_zulfahri: Niat dulu, lalu cari duit, bikin garasi, beli mobil

ikhsan.armando: Ketika gengsi lebih gede dari otak ???? thats happened

fajarari7: Berdoa dulu yang penting biar dapat rezeki

khrisnaibnu: Mobil dulu : parkir liar
Garasi dulu: Mobil ketunda belinya , akhirnya garasinya dipinjem tetangga yg punya mobil

Sebenarnya memang ada hukum yang mengatur tentang penggunaan jalan umum.

Ilustrasi parkir di tepi jalan
Kompas.id
Ilustrasi parkir di tepi jalan

(BACA JUGA: Xpander Masuk Thailand, Harganya Jangan Bandingkan Sama Di Sini)

Aturan tentang parkir liar sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang pasal 671 dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHper) yang berbunyi;

Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

Tak hanya itu saja, ada peraturan lain yang tertuang pada Pasal 1365 KUHPer.

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

(BACA JUGA: Helm-helm yang Pernah Dipakai Jokowi Buat Naik Motor)

Tetapi sebelum menggugat, harus menunjukkan bukti, bisa lewat foto mobil yang terparkir.

Meski begitu, foto ternyata tidak cukup, harus ditambah dengan bukti kerugian yang diderita akibat perbuatan parkir sembarangan itu.

Surat-surat pernyataan dari tetangga sekitar juga bisa dijadikan dasar bukti.

Setelah semua bukti perbuatan dan bukti kerugian sudah lengkap, kasus itu bisa dibawa ke jalur hukum.

 

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa