(BACA JUGA: Helm-helm yang Pernah Dipakai Jokowi Buat Naik Motor)
Tetapi sebelum menggugat, harus menunjukkan bukti, bisa lewat foto mobil yang terparkir.
Meski begitu, foto ternyata tidak cukup, harus ditambah dengan bukti kerugian yang diderita akibat perbuatan parkir sembarangan itu.
Surat-surat pernyataan dari tetangga sekitar juga bisa dijadikan dasar bukti.
Setelah semua bukti perbuatan dan bukti kerugian sudah lengkap, kasus itu bisa dibawa ke jalur hukum.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR