Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Pribadi Pakai Rotator, Strobo dan Sirine Bakal Ditindak Tegas

Fedrick Wahyu - Kamis, 16 Agustus 2018 | 09:30 WIB
Lampu LED Strobo 7000H
Aditya Pradifta
Lampu LED Strobo 7000H

Otomania.com - Sering dijumpai mobil pribadi menggunakan lampu rotator, strobo dan sirine, padahal pemakaiannya itu diatur ketat.

Seperti dikutip dari Kompas.com, Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa menyatakan penggunaan aksesori tersebut di mobil pribadi kini marak bermunculan lagi.

Royke pun mengingatkan kepada anggota polantas untuk langsung menindak tegas demi keamanan dan kenyamanan bersama.

“Penindakannya yang harus ditingkatkan, karena memang banyak sekali mobil pribadi yang seperti itu, ini perlu ditindak tegas,” kata Royke.

(BACA JUGA: Enggak Boleh Asal, Ingat Lampu Dim Cuma Tanda Peringatan, Jangan Buat Nyalip)

Royke melanjutkan, mobil yang menggunakan aksesori yang bukan peruntukannya itu sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, sebab selalu ingin mendahului.

Lampu seperti itu, hanya diperbolehkan untuk petugas yang berwenang.

“Kalau bukan siapa-siapa tidak usah dikawal atau seperti itu, mengganggu kenyamanan bersama. Saya saja tidak pernah dikawal, karena mendengar suara sirine saja sudah pusing,” ujar Royke.

Perlu diingat bahwa isyarat lampu warna biru digunakan oleh kepolisian.

Sedangkan merah untuk pemadam kebakaran, ambulans atau instansi terkait yang membawa bahan peledak dan lain sejenisnya.

(BACA JUGA: Hasil Penjualan Wuling Di GIIAS 2018, Confero Jadi yang Terlaris)

Sementara warna kuning digunakan petugas patroli di Jalan Tol, serta pengawas sarana dan prasarana.

Artinya, masyarakat sipil sangat tidak diperbolehkan menggunakan aksesori seperti itu.

Nah sekadar informasi, soal aplikasi strobo juga sudah diatur dalam pasal 59 UU No.22 Tahun 2009.

Bagi yang masih nakal untuk mengaplikasi lampu strobo pada mobil pribadi, maka harus menganggung sanksi yang sudah ditetapkan pada Pasal 287 Ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, yang berbunyi;

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa