Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Dua Sejoli Dibegal di Kelapa Gading, Si Cewek Turut Dibawa Kabur Dan Diperkosa

Irsyaad Wijaya - Rabu, 15 Agustus 2018 | 06:30 WIB
Tersangka BSj dan DJS berhasil diringkus polisi
kompas.com
Tersangka BSj dan DJS berhasil diringkus polisi

Otomania.com - Motor dua sejoli berinisial BSN dan MT raib dibawa kabur begal di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, (11/8/18).

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Silitonga menceritakan kronologinya, dua pelaku berinisial BSJ dan DJS tiba-tiba menghampiri sepasang kekasih tersebut.

"Dua orang tersangka tiba-tiba mengatakan bahwa korban (BSN) sudah mempunyai istri. Tersangka pun sempat mengancam korban dan pacarnya akan dibawa ke kantor polisi," kata Martua dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Selasa (14/8/2018).

Pelaku berinisial DJS juga sempat memukul helm yang tengah digunakan korban. Karena ketakutan, kekasih korban melarikan diri.

Kekasih korban pun dikejar oleh pelaku DJS yang mengendarai motor.

(BACA JUGA: Yamaha MotoGP Dikabarkan Berniat Gaet Ahli Elektronik Yamaha Superbike)

Melihat kekasihnya dikejar, korban menyusul pelaku sambil berlari, meninggalkan sepeda motornya.

"Karena melihat di motor korban ada gantungan kunci masih menempel, pelaku kedua (BSJ) langsung mengambil motor korban dan mencuri," kata Martua.

BSN yang tidak berhasil mengejar DJS dan MT pun berputar balik mendapati motornya sudah digondol.

Ia pun langsung melapor ke polisi.

Sementara itu, korban wanita yang terkejar oleh pelaku kemudian dibawa kabur ke tempat tinggal pelaku di kawasan Rawamangun dan diperkosa di sana.

(BACA JUGA: Kurang Pasokan, Beli Lexus Harus Inden Dua Sampai Tiga Bulan)

Pelaku mengancam agar korban tidak melapor.

Berbekal laporan korban BSN, polisi menangkap pelaku BSJ di dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading pada Minggu (12/8/2018).

Keesokan harinya, polisi membekuk DJS di kawasan Rawamangun.

"Tersangka DJS sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri ke atas atap rumah. Namun, tersangka berhasil dilumpuhkan," kata Martua.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Pasal 285 tentang Pemerkosaan masing-masing dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(BACA JUGA: Triumph Bakal Luncurkan Motor Advanture Baru Di Indonesia, Pakai Mesin 800 cc)

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa