Pelaku mengancam agar korban tidak melapor.
Berbekal laporan korban BSN, polisi menangkap pelaku BSJ di dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading pada Minggu (12/8/2018).
Keesokan harinya, polisi membekuk DJS di kawasan Rawamangun.
"Tersangka DJS sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri ke atas atap rumah. Namun, tersangka berhasil dilumpuhkan," kata Martua.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Pasal 285 tentang Pemerkosaan masing-masing dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(BACA JUGA: Triumph Bakal Luncurkan Motor Advanture Baru Di Indonesia, Pakai Mesin 800 cc)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR