Otomania.com - Pemilik rental mobil di Uni Emirat Arab (UEA) terpaksa kena denda sebesar Rp 690 juta dari perbuatan yang tidak dilakukannya.
Cerita berawal dari seorang turis asal Inggris berusia 26 tahun yang menyewa Lamborghini Huracan milik Mohammad Ebrahim.
Setelah menyewa mobil itu, sang turis lalu memacunya dengan kecepatan 231 kilometer per jam di jalan Shaikh Zayed, Uni Emirat Arab (UEA).
Akibat aksinya itu, sang turis terkena denda sebesar total sebesar 46 ribu Dolar AS atau tak kurang dari Rp 664 juta hanya dalam waktu empat jam!
(BACA JUGA: Pemukulan Oleh Pengojek Online ke Pejalan Kaki di Atas Trotoar Bisa Ditilang dan Masuk Pidana)
Ternyata denda tidak hanya menimpa turis asal Inggris.
Si pemilik penyewaan mobil, juga terkena imbasnya.
Sebagai pemilik mobil, Ebrahim harus membayar denda gabungan sebesar 175 Dirham UEA atau setara Rp 690 juta ditambah biaya untuk mengambil mobil yang disita polisi.
Ebrahim mengatakan, turis itu menyewa mobil mewah tersebut selama tiga hari dengan ongkos 6.000 Dirham atau sekitar Rp 23,6 juta sehari.
(BACA JUGA: Racikan Baru di Gerigi Pada Kopling Bikin Honda Super Cub C125 Minim Getaran)
Ia pun bingung kenapa ia juga harus dikenai denda.
Salah seorang perwira polisi Dubai menyarankan agar Ebrahim pergi ke pengadilan untuk meminta kompensasi.
"Saya pergi ke kantor polisi untuk mendaftarkan keluhan dan mereka mengatakan, saya hanya bisa melapor jika turis itu tidak membayar uang sewa," ujar Ebrahim menirukan penjelasan polisi.
"Tak ada prosedur jelas bagi penyewaan mobil untuk melindungi hak mereka dalam insiden semacam ini," tambah Ebrahim.
(BACA JUGA: Daihatsu Sigra Makin Keren, Dapat Sentuhan Modifikasi Berlabel Special Edition)
Dia kini amat khawatir, turis itu pergi meninggalkan Dubai begitu saja dan meninggalkannya dalam kesulitan.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR