Otomania.com - Pencurian kendaraan bermotor memang menjadi momok bagi para pemilik motor.
Apalagi, ada beberapa komplotan yang mengincar motor-motor tertentu saja.
Begitu juga dengan kawanan pencuri motor ini yang akhirnya berhasil dibekuk petugas kepolisian setelah beraksi beberapa kali pencurian.
Kawanan sindikat spesialis pencuri motor di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan akhirnya ditangkap aparat Polres Gowa, Rabu (1/8/2018).
(BACA JUGA: Gokil! Dwayne 'The Rock' Johnson Kasih Hadiah Ford F-150 Raptor ke Pemeran Penggantinya)
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan 8 unit sepeda motor hasil curian serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk kunci letter T.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini kerap mengincar motor Kawasaki Ninja dengan alasan paling gampang dicuri dengan menggunakan kunci letter T.
Motor tersebut kemudian dijual kepada penadah seharga Rp 5 juta per unit.
"Kalau motor Ninja cuma satu menit sudah bisa kami curi dan dijual dengan harga 5 juta. Kalau motor bebek kami jual dengan harga 1,8 juta," kata BK, salah satu pelaku.
(BACA JUGA: Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Dan Bea Balik Nama Kendaraan Selama Agustus-Oktober)
Para pelaku dibekuk pada Rabu dini hari saat kelimanya asyik bermain judi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 8 unit motor, kartu remi, dan delapan sachet sabu bekas pakai serta kunci letter T dan uang tunai Rp 1,4 juta.
Pelaku kini dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 25 tahun penjara.
"Selain Pasal 363 KUHP, kami juga menjerat dengan Pasal 303 KUHP dan Undang-undang narkotika di mana ancaman hukumannya minimal 25 tahun penjara" kata AKBP Shinto Silitonga, Kapolres Gowa saat menggelar press release pada Rabu sore (1/8/2018).
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR