Para pelaku dibekuk pada Rabu dini hari saat kelimanya asyik bermain judi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 8 unit motor, kartu remi, dan delapan sachet sabu bekas pakai serta kunci letter T dan uang tunai Rp 1,4 juta.
Pelaku kini dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 25 tahun penjara.
"Selain Pasal 363 KUHP, kami juga menjerat dengan Pasal 303 KUHP dan Undang-undang narkotika di mana ancaman hukumannya minimal 25 tahun penjara" kata AKBP Shinto Silitonga, Kapolres Gowa saat menggelar press release pada Rabu sore (1/8/2018).
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR