Otomania.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berikan keringan kepada masyarakat dengan menghapus sementara denda pajak kendaraan.
Periodenya mulai kemarin 1 Agustus sampai 31 Oktober 2018.
Kebijakan ini berlaku pada semua Kantor Samsat di Provinsi Banten.
Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol Tangerang, Idham Arief, menyatakan aturan hapus denda pajak motor mulai diberlakukan mulai 1 Agustus.
(BACA JUGA: Di Indonesia Ojek Online Sudah Di mana-mana, Di Malaysia Malah Masih Dilarang)
"Diterapkannya pada tanggal 1 Agustus - 31 Oktober," ujar Idham di Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Rabu (1/8/2018).
Ia menerangkan wajib pajak tidak perlu membayar denda. Meski pun sudah bertahun - tahun.
"Misalnya dendanya sampai lima tahun, ya enggak usah bayar. Yang bayar hanya pajaknya saja," ucapnya.
Selain penghapusan denda, Pemprov Banten juga membebaskan biaya pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKP).
(BACA JUGA: Semua Sama, Langgar Ganjil Genap Bakal Ditindak, Asalkan...)
"Untuk balik nama gratis. Begitu pun dengan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan," kata Idham.
Menurutnya, aturan ini diterapkan guna meringankan beban masyarakat Banten. "Dan juga meningkatkan pendapatan anggaran daerah," ungkapnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | wartakotalive.com |
KOMENTAR