Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ganjil-Genap Enggak Mempan ke Mobil Dinas Berpelat Merah, Ini Alasannya

Irsyaad Wijaya - Rabu, 1 Agustus 2018 | 19:20 WIB
Ilustrasi mobil dinas
Tribunnews.com
Ilustrasi mobil dinas

Otomania.com - Sebuah mobil yang dipakai seorang PNS enggak jadi ditilang polisi terkait pembatasan aturan ganjil genap di Jl Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, (1/8/18).

Padahal mobil yang dipakai memakai pelat nomor hitam dan berangka genap.

Ternyata setelah ditanya polisi, mobil yang dipakai adalah mobil dinas pelat merah yang enggak dipasang.

Polisi kemudian perintahkan PNS tersebut memasang pelat merah.

Pelat itu pun dipasang dan PNS tersebut tidak jadi ditilang.

(BACA JUGA: Hanya Butuh Tiga Menit, Royal Enfield Classic 500 Pegasus Ludes Terjual!)

"Iya itu pegawai kementrian koperasi itu. Dia pakai pelat hitam, pelatnya genap ditilang polisi dan itu mobil dinas. Harusnya dipakai saja pelat merahnya, jadi enggak ditilang, kan boleh lewat," ujar Ahmad salah satu pegawai Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di lokasi.

Dalam peraturannya, kebijakan perluasan ganjil-genap ini tidak berlaku untuk kendaraan presiden RI, wakil presiden RI, dan pejabat lembaga tinggi negara (pelat RI beserta pengawal), kendaraan dinas, kendaraan atlet dan ofisial yang bertanda khusus (stiker) Asian Games.

Selain itu, juga tidak berlaku untuk mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, angkutan umum (pelat kuning), serta angkutan barang bahan bakar minyak dan gas.

"Iya kalau pelat kuning atau dinas itu tidak ditilang, boleh lewat, enggak berlaku bagi kendaraan berpelat khusus seperti itu," kata Purba salah satu petugas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Rabu.

Hal tersebut sudah diatur pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 77 tahun 2018 pasal 4 tentang beberapa kendaraan berpelat khusus yang tidak akan ditindak dalam aturan ganjil-genap.

(BACA JUGA: Bersihkan Filipina Dari Korupsi, Rodrigo Duterte Hancurkan 75 Mobil dan Motor Mewah Ilegal Senilai Rp 70 Miliar!)

"Sudah ada aturannya di pasal 4, pelat-pelat khusus tidak akan ditindak," ujar Purba.

Diketahui, aturan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap dibuat untuk menyambut Asian Games yang akan berlangsung pada 18 Agustus hingga 2 September mendatang.

Sistem ganjil-genap itu diberlakukan di Jl Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, sebagian Jl Gatot Subroto (persimpangan Jl HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda), S Parman-Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan-Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

Sistem yang sama juga diberlakukan di Jl Arteri Pondok Indah atau di ruas jl Simpang Kartini sampai simpang Pondok Indah Mall, dan di Jl HR Rasuna Said di Jakarta Selatan.

Sistem tersebut juga diterapkan di Jl Benyamin Sueb dari Bundaran Angkasa (Jakarta Pusat) sampai di Ancol (Jakarta Utara).

(BACA JUGA: Anies Baswedan Dikritik Kakorlantas Polri: Pembongkaran JPO Terlalu Cepat, Ganggu Lalu Lintas)

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa