Otomania.com - Hadirnya separator warna-warni di DKI Jakarta cukup menyita perhatian dan menjadi topik perbincangan publik.
Masalahnya, apakah fungsi pemberian warna tersebut berkaitan dengan faktor keselamatan di jalan raya.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengungkapkan, semua warna yang digunakan masing-masing instrumen di jalan raya sudah diatur dan dibuat sesuai tujuan.
Termasuk kenapa pembatas jalan dan pemisah jalur berwarna hitam putih.
(BACA JUGA: Yuk Kenalan Dengan Honda NSX, Supercar Yang Didesain Oleh Seorang Wanita)
"Pembatas jalan dan pemisah jalur berwarna putih tujuannya untuk alat komunikasi."
"Sebagai pengarah pengguna jalan mobil maupun motor karena warna tersebut mudah terlihat di siang maupun malam dan membantu pengunanya lebih fokus melintas," ucap Sony (28/7/2018).
Sony mengungkapkan pemilihan warna yang sembarangan, meski terlihat menarik dapat mengurangi visibilitas bagi pengguna jalan.
Dalam peristiwa pemberian warna Asian Games 2018 ini, warna yang digunakan adalah warna-warna pastel.
(BACA JUGA: Orang Kaya Mah Bebas, Mobil Mewah Seharga Rp 20 Miliar Dijadikan Pembatas Ruangan)
Meski terlihat saat siang hari, penggunaan warna ini belum terbukti dalam kondisi malam hari, hujan atau berkabut.
Dalam kondisi seperti disebutkan tadi, kemampuan mengamati posisi objek seorang pengemudi dapat menurun yang akhirnya menyebabkan risiko kecelakaan meningkat.
"Di sisi lain, penggunaan warna tersebut membuat bingung pengguna jalan. Selama ini mereka melihatnya putih dan hitam, bila tidak terbiasa maka dapat menyebabkan kecelakaan," ucap Sony.
Sony berharap bila alasannya untuk mempercantik, lebih bijak menggunakan samping trotoar seperti dinding dan lainnya.
(BACA JUGA: Aneh, Bisa-bisanya Sedan Mercedes-Benz Terbalik Begini Di Pondok Indah)
Bisa digambar atau dalam diberi warna apapun. "Pastinya tidak mengubah bentuk dan warna rambu lalu lintas yang sudah baku," ucap Sony.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 tahun 2014 tentang marka jalan dijelaskan dalam pasal 4 dibahas bahwa marka jalan terbagi dalam empat warna yakni putih, kuning, merah dan warna lain seperti hijau dan coklat.
Masing-masing warna memiliki tugas dan fungsinya sendiri.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR