Meski terlihat saat siang hari, penggunaan warna ini belum terbukti dalam kondisi malam hari, hujan atau berkabut.
Dalam kondisi seperti disebutkan tadi, kemampuan mengamati posisi objek seorang pengemudi dapat menurun yang akhirnya menyebabkan risiko kecelakaan meningkat.
"Di sisi lain, penggunaan warna tersebut membuat bingung pengguna jalan. Selama ini mereka melihatnya putih dan hitam, bila tidak terbiasa maka dapat menyebabkan kecelakaan," ucap Sony.
Sony berharap bila alasannya untuk mempercantik, lebih bijak menggunakan samping trotoar seperti dinding dan lainnya.
(BACA JUGA: Aneh, Bisa-bisanya Sedan Mercedes-Benz Terbalik Begini Di Pondok Indah)
Bisa digambar atau dalam diberi warna apapun. "Pastinya tidak mengubah bentuk dan warna rambu lalu lintas yang sudah baku," ucap Sony.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 tahun 2014 tentang marka jalan dijelaskan dalam pasal 4 dibahas bahwa marka jalan terbagi dalam empat warna yakni putih, kuning, merah dan warna lain seperti hijau dan coklat.
Masing-masing warna memiliki tugas dan fungsinya sendiri.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR