Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siap-Siap, Nunggak Pajak Tiga Hari, Pemerintah Langsung Blokir Nomor Kendaraan

Irsyaad Wijaya - Kamis, 26 Juli 2018 | 11:00 WIB
Petugas gabungan yang melakukan razia pajak kendaraan
Kompas.com
Petugas gabungan yang melakukan razia pajak kendaraan

Otomania.com - Pemerintah bekerjasama dengan pihak terkait mulai menggalakkan razia pajak kendaraan.

Seperti yang dikatakan Plt Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB BBKNB) Jakarta Timur, Wigat Prasetyo.

Wigat menuturkan, para penunggak pajak kendaraan yang terjaring razia diberi kesempatan untuk melunasi pajaknya di lokasi razia atau membuat perjanjian pelunasan.

"Jika tiga hari setelah membuat perjanjian belum juga melunasi tunggakan, nomor kendaraan si penunggak akan diblokir," tambahnya.

(BACA JUGA: Seutas Kawat Bisa Bikin Nyawa Pembalap Tertolong )

Memang terkesan kejam, namun ini untuk membuat efek jera karena masih banyaknya pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

"Mereka tulis perjanjian dan STNK kami tahan, dalam tiga hari tidak melunasi maka akan kami blokir," kata Wigat lagi.

Pasti banyak yang bingung, apa pengaruhnya jika nomor kendaraan sampai diblokir petugas.

Kalau sampai diblokir petugas, pemilik kendaraan akan lebih repot dan keluar biaya lebih untuk mengurusnya lagi.

(BACA JUGA: Agustus Besok Ada Dana Insentif Dari Aplikator, Upaya Redam Demo Ojek Online?)

Sebab prosesnya akan menjadi lebih panjang.

"Mereka harus mengurus ulang saat akan mengaktifkan kembali surat kendaraannya," tegas Wigat.

Petugas gabungan sendiri sedang gencar menggalakan razia gabungan dengan target para penunggak pajak ini.

Makanya, segera bayarkan pajak kendaraan kalian.

(BACA JUGA: Hebat, Usai Dihajar Kiri Kanan, Penjualan Toyota Avanza Cuma Kalah Tipis Dari Mitsubishi Xpander)

Masak bisa beli motor atau mobil enggak bisa bayar pajaknya, kan malu-maluin. hehehehe

Editor : Iday
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa