Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pantas Mitsubishi Pajero Sport dan Triton Exceed Disita KPK, Lihat Gaji Kepala Lapas Golongan 14 Segini

Irsyaad Wijaya - Selasa, 24 Juli 2018 | 20:00 WIB
Mitsubishi Pajero Sport dengan warna atap merah marun
Ivan Casagrande Momot
Mitsubishi Pajero Sport dengan warna atap merah marun

Otomania.com - KPK baru saja menangkap mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen beserta barang bukti dua mobil mewah.

Barang buktinya satu unit Mitsubishi Pajero Sport seri Dakar dan Triton seri Exceed.

Lalu, bagaimana spesifikasi dan harga dari kedua mobil tersebut?

Dengan mesin 2.477 cc 4 silinder turbo, Mitsubishi Triton Exceed memiliki tenaga maksimum 178 dk dan torsi 400 Nm.

Mitsubishi Triton Exceed double cabin punya 2 saudara lain
Ivan Casagrande Momot
Mitsubishi Triton Exceed double cabin punya 2 saudara lain

Mobil dengan bobot 1.905 kg ini juga menyediakan transmisi otomatis 5 percepatan.

(BACA JUGA: Duh, Coba Dari Dulu Yamaha Main Dual Purpose, Nih Ada XTZ 250 Bermesin Mirip Scorpio)

Untuk harga, Mitsubishi Triton Exceed AT dibanderol Rp 435 juta.

Sedangkan Pajero Sport Dakar menggunakan mesin 4N15 4 silinder turbodiesel 2.442 cc, dengan tenaga 181 dk dan torsi 430 Nm.

Mitsubishi Pajero Sport Dakar (4X4) AT dibanderol Rp 667 juta, sedangkan Pajero Sport Dakar (4X2) AT Rp 517 juta.

Dengan harga setinggi itu, rasanya jika mengandalkan gaji sebagai kepala Lapas tentu agak sulit.

Sebagai Kepala Lapas, dari tanda pangkat yang digunakan Wahid Husen diketahui ia memiliki golongan IV C.

(BACA JUGA: Ini Sih Macho-nya Kebangetan, Honda X-ADV Dirombak Habis-habisan, Ditempeli Turbo Pula)

Sebagai PNS di lingkungan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), selain gaji pokok ia menerima Tunjangan Kinerja (Tukin).

Untuk gaji pokok golongan IV C dengan masa kerja misalkan 24 tahun sebesar Rp 4,56 juta.

Sementara tunjangan kinerja untuk wilayah Kemenkumham berdasarkan Perpres No. 130 tahun 2017 paling tinggi untuk golongan 17 Rp 33 juta.

Sementara paling rendah golongan 1 sebesar Rp 2,5 juta.

Wahid Husen sebagai kepala Lapas kelas 1 berdasarkan Peraturan Menteri Kemenkumham No.7 Tahun 2014 adalah golongan 14.

(BACA JUGA: Geger, Beredar Kabar Yamaha Rela Lepas Valentino Rossi Demi Marc Marquez)

Untuk golongan 14 ini Tunjangan Kinerjanya sebesar Rp 17 juta.

Dari 2 item pemasukan utama ini saja, Wahid menerima tak kurang dari Rp 21,5 juta.

Tentu ada item penerimaan lain seperti uang makan dan bonus gaji ke-13.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa