Untuk memudahkan pendataan, pemerintah kolonial menerapkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan menggunakan kode wilayah berdasarkan wilayah karesidenan.
Kini wilayah karesidenan itu diubah menjadi wilayah kabupaten beserta ibukotanya.
Agar seragam, pelat nomor diletakkan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor.
Jaman sekarang, ukuran pelat nomor untuk kendaraan roda dua adalah 27,5 cm dengan lebar 11 cm.
Sedangkan roda empat atau lebih adalah 43 cm dengan lebar 13,5 cm dengan bahan seng.
(BACA JUGA: Ada yang Jual Honda RC213V-S Yang Identik Dipakai Marc Marquez, Pengen Tahu Harganya? Rp 4 Miliar Lebih Bos...)
Angka nomor polisi diberikan sesuai nomor urut pendaftaran di Kantor Bersama Samsat (Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap).
Jadi bukan asal-asalan lho ya.
Pelat nomor terdiri dari 1 - 4 angka, yang ditaruh setelah kode wilayah.
Kendaraan penumpang seperti mobil mendapat angka 1 sampai 1999, sedangkan sepeda motor dapat angka 2000 sampai 6999.
Untuk bus akan dapat nomor dari 7000 sampai 7999, dan kendaraan beban dari 8000 sampai 9999.
Misalnya ada pelat nomor B 1234 XXX, berarti dapat dipastikan itu milik mobil penumpang.
Lain halnya jika pelat nomor B 9123 XXX, tandanya itu plat nomor milik kendaraan barang misalnya truk atau pick up.
Gimana sekarang makin paham kan sama pelat nomor?
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR