Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mestinya Dari Dulu, Pemerintah Sudah Sampai Batas Toleransi, Truk Kelebihan Muatan Ditindak Tegas

Fedrick Wahyu - Rabu, 18 Juli 2018 | 13:00 WIB
Contoh truk yang kelebihan muatan
otomotif.kompas.com
Contoh truk yang kelebihan muatan

Otomania.com - Pemerintah sudah mencapai batas toleransi dan benar-benar akan menindak tegas angkutan logistik yang overloading dan overdimension.

Hal itu dilakukan setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menguatkan komitmen penindakan tersebut dengan pihak terkait.

"Saya melakukan suatu upaya sosialisasi terkait ODOL bahwa kita harus tunduk dan patuh terhadap Undang- undang dan peraturan yang sudah kita sepakati bersama," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/7/2018).

"Kita mengundang semua pihak terkait seperti Kepolisian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta beberapa asosiasi," tambahnya.

(BACA JUGA: Ini Alasan Kenapa Honda CB150R StreetFire Baru Enggak Beda Jauh Sama Versi Lamanya)

Ia menegaskan semua asosiasi pun telah menyetujui hal ini, namun masih belum disetujui oleh para pemilik barang.

"Ini komitmen dari inventarisasi yang kita lakukan dan para asosiasi telah setuju seperti organda, asosiasi truk, INSA, ALFI," bilang Menhub.

"Secara khusus, tanpa memojokkan masih ada dua asosiasi yang belum menandatangani deklarasi," paparnya.

Untuk itu, ia meminta kepada Dirjen Perhubungan Darat untuk menyurati dan mengingatkan agar mereka mendukung kegiatan ini.

(BACA JUGA: Baru Sembilan Hari Dijaga Ketat, Rata-rata 80 Pemotor Ketilang Tiap Hari di Jalan Layang Casablanca)

Kemenhub akan menindak tegas untuk kendaraan overload dengan tindakan tilang dan kendaraan over dimensi dengan aksi legal.

Lebih lanjut, Menhub mengungkapkan bahwa jika semua menaati maka seluruh aspek akan lebih efisien.

"Semua harus menaati peraturan, para operator atau pemilik barang itu," paparnya.

Untuk diketahui, akibat truk berkapasitas lebih negara menyebabkan kerugian sebesar Rp 43 triliun.

Jadi, mestinya dari dulu, truk-truk kelebihan muatan ditindak tegas tanpa menunggu hitungan kerugian.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa