Otomania.com - Pelaku maling mobil yang melarikan diri dengan Daihatsu Terios curiannya dikabarkan menabrak kerumunan warga di Jl Mataram 1 Kecamatan Kertapati Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin malam (16/7/2018).
Akibat tabrakan tersebut, satu warga meninggal di tempat dan dua lainnya dilaporkan kritis.
Berdasarkan informasi dari tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, pelaku bernama SA (19), warga Jembatan 1, Kertapati, Palembang.
Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan mendapatkan informasi dari warga, ada pengemudi Daihatsu Terios menabrak kerumunan warga hingga dua orang kritis.
Lalu satu orang tewas di tempat bernama Marzuki alias Juki Gajah, sekitar pukul 19.00 WIB pada Senin.
(BACA JUGA: Terkesima Sama Cantiknya Presiden Kroasia? Nih Mobil Tunggangannya, Berkelas Banget)
Padahal, Juki Gajah diketahui adalah salah satu " jawara" yang namanya telah tersohor di Palembang.
Kabar kematian Juki Gajah pun langsung menyebar di seluruh pesan singkat (WhatsApp).
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, tersangka saat ini dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka tembak dari peluru petugas ketika hendak melarikan diri.
(BACA JUGA: Toyota Fortuner Jadi Korban Pelemparan Batu Di Tol Jakarta Barat, Pelaku Berhasil Ditangkap)
“Anggota kami sempat mencoba menghentikan laju Daihatsu Terios yang dikemudikan tersangka. Namun, petugas malah akan ditabrak, sehingga kami terpaksa menembak ban mobil tersangka."
"Ada satu warga yang tewas dan dua lagi kritis dan menjalani perawatan di rumah sakit, ” kata Yoga.
Usai laju Terios terhenti, barulah diketahui jika SA telah membawa mobil hasil curian dari Lampung dan masuk ke Palembang.
“Setelah dilakukan pendalaman ternyata tersangka mengendarai daihatsu Terios hasil curian dari Kecamatan Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah," ujar Yoga.
Dari tersangka petugas pun mengamankan barang bukti berupa satu unit Daihatsu Terios warna hitam dengan plat nomor BE 2728 GM.
(BACA JUGA: Serius, Nyetir Mobil Pakai Kacamata Gelap di Inggris Bisa Didenda Sampai Rp 47 Juta)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR