Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Alasannya Kenapa Usia 17 Tahun Ke Atas Baru Boleh Bikin SIM

Fedrick Wahyu - Rabu, 11 Juli 2018 | 21:15 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM

"Sesuai dengan undang-undang No 22 Tahun 2009 ketentuan membawa kendaraan adalah usia 17 tahun yang dibuktikan dengan KTP," kata AKP Indira kepada GridOto.com di Bekasi, Rabu (11/7/2018).

(BACA JUGA: Sekali Gerak Polisi Bekuk Spesialis Maling Motor Dan Penadahnya di Bekasi, Hasil Curian Dijual Cuma Rp 1,5-2 juta)

"Jadi pembuatan SIM C dan SIM A adalah harus usia 17 tahun," tambahnya.

Menurut dia, usia 17 seseorang sudah dianggap dewasa untuk diberi tanggung jawab.

Tapi enggak ada salahnya juga sih remaja usia di bawah 17 tahun mempersiapkan pengetahuan mengenai berkendara yang baik.

Asalkan diberi pemdampingan khusus agar proses pembelajaran lebih maksimal.

Tapi ya demi keselamatan bersama, anak-anak yang masih di bawah umur tidak seharusnya mengemudi di jalan raya.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa