“Seluruh motor curian dijual ke penadah di daerah Karawang, Jawa Barat. Kita masih memburu penadahnya juga,” ucapnya.
Menurut Jarius, saat beraksi ketiga tersangka saling berbagi peran.R bertugas sebagai pemetik barang curian, sedangkan DF dan Bogel berperan sebagai joki sepeda motor.
Dalam setiap aksinya, mereka terlebih dahulu berkeliling ke permukiman warga.
Bila melihat sepeda motor tengah diparkir di teras rumah yang minim pengawasan, mereka akan menggasaknya.
“Setiap beraksi mereka selalu dibekali kunci berbentuk T untuk membongkar paksa rumah kunci motor korban,” ungkap Jarius.
(BACA JUGA: Kearifan Lokal, Di Luar Negeri Debu Kalah Sama Bahan Kimia, Di Sini Diguyur Gabah )
Berdasarkan penyidikan sementara, para tersangka belum pernah melakukan pencurian dengan kekerasan.
Bila aksinya tepergok, mereka lebih memutuskan melarikan diri.
“Selain mengamankan dua pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa tiga unit motor hasil curian dan sebuah kunci berbentuk T,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Otomotifnet |
KOMENTAR