Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jadi Kurir Narkoba, Empat Orang Ini Mampu Beli Mobil BMW, Motor Hingga Perhiasan

Fedrick Wahyu - Jumat, 6 Juli 2018 | 17:27 WIB
Empat kurir narkoba diringkus Polresta Bandara Soekarno Hatta
Wartakota
Empat kurir narkoba diringkus Polresta Bandara Soekarno Hatta

Otomania.com - Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang meringkus empat orang kurir narkoba jenis pil ekstasi, yakni BH, DP, RH, dan DS.

Modus penyelundupan narkotika yang dilakukan pelaku dengan cara mengemasnya dalam makanan ringan.

Menurut DS, dia dapat mengumpulkan pundi-pundi harta dari peredaran narkoba tersebut.

"Saya hanya kurir saja. Dapatnya lumayan lah, sudah setahun ini beroperasi," ujar DS kepada Warta Kota, di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (6/7/2018).

Ia mengaku meraup upah sekali mengirim narkotika hingga Rp 200 juta.

(BACA JUGA: Banyak Bikin Jalan Tol, Inilah Inovasi Jasa Marga Untuk Kurangi Hutang)

Sejumlah jenis narkotika mulai dari sabu maupun pil ekstasi yang berjumlah hingga puluhan ribu butir itu didistribusikan oleh komplotannya.

"Saya dulunya kerja serabutan. Sekarang sudah bisa membeli barang-barang selama jadi kurir," ucapnya.

Berbagai barang mewah mampu dibeli DS. Selain untuk keperluan sehari-hari, kurir ini menggunakan hasil peredaran ekstasi untuk berfoya-foya.

"Uangnya beli mobil BMW, motor, perhiasan, dan lain-lainnya," kata DS.

Hal senada diungkapkan oleh pelaku lainnya, RH. Sebelum menjadi kurir narkotika, dia kerap menghabiskan waktunya di dunia malam.

"Saya joki balapan liar kalau malam hari. Diajak tawaran teman (jadi kurir narkoba), ya mau saja," ucap RH.

(BACA JUGA: Dua Pria Peras Pemotor di Tangerang, Pakai Sajam 'Taring Babi')

Para kurir yang diamankan tersebut merupakan jaringan ekstasi dalam negeri. Mereka mengedarkan puluhanribu pil ektasi antar-provinsi.

"Kami semuanya teman lama, asal dari Kalimantan," ucapnya.

Sementara itu Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Vicktor Togi Tambunan mengatakan, sindikat kurir narkoba bakal mendapat hukuman berat.

Mereka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang narkotika dan Pasal 137 tindak pidana pencucian uang.

"Ancaman hukumannya kurungan penjara seumur hidup," ujar Togi.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : warta kota

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa