Anda harus berhitung dan memastikan agar saat wrapping sticker sesuai dan warna bodi mobil asli tetap dominan.
Ricky Harso, punggawa Teck Wrap Indonesia juga coba memberi arahan, "Kalau berbeda pilihan warna tentu ada dokumen yang perlu diurus agar legal di jalan" tukasnya.
Baca Juga: Ganti Warna Kendaraan Pakai Stiker Perlu Ubah Data STNK? Polisi Berikan Jawaban Begini
Pemasangan sticker hingga mengubah warna mobil sehingga berbeda dengan STNK perlu mengajukan permohonan identifikasi fisik dan pendataan ulang di Kepolisian.
Hal ini termasuk untuk urusan khusus Rubentina (Rubah Bentuk dan Ganti Warna).
Dan jika tidak dilakukan maka itu suatu pelanggaran hukum.
Risikonya, jika suatu saat pengemudi mobil terkena razia namun tidak dapat menunjukkan STNK yang sesuai dengan fisik mobil, maka ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
"Biasanya dari workshop atau modifikator akan membantu mengurus dokumen dengan memberikan keterangan. Selanjutnya owner mobil bisa mengurus ke Kepolisian agar menjadi legal" pungkas Ricky lagi.
Baca Juga: Dikira Keren? Tempelan Stiker di Kaca Belakang Mobil Malah Nyusahin, Begini Penjelasannya
Posted : Kamis, 18 April 2024 | 10:29 WIB| Last updated : Kamis, 18 April 2024 | 10:29 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR