Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tips dan Trik Wrapping Stiker Mobil Beda Warna Tidak Kena Tilang

Dok Grid - Kamis, 18 April 2024 | 10:29 WIB
tren body wrapping warna emas
Pacman sticker
tren body wrapping warna emas

Otomania.com - Wrapping stiker menjadi solusi yang banyak dipilih pemilik mobil jika bosan dan ingin ganti warna.

Selain murah, pemasangan juga mudah dan jika bosan lagi tinggal melepasnya saja.

Berbeda dengan cat ulang yang memerlukan dana banyak dan beresiko.

Tapi, aturan tentang wrapping stiker ini masih mengambang dan membuat pemilik mobil ragu.

Pertanyaan yang kerap muncul, apakah body wrapping dengan warna berbeda dari STNK itu melanggar hukum lalu lintas?

"Ya, kalau sesuai dengan warna STNK-nya gak apa-apa dong" kata Kombes Pol Yusuf selaku Dirlantas Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi di Jakarta.

Ia juga menambahkan bahwa semisal kendaraan tersebut aslinya berwarna hitam lalu di-cover pakai body wrapping warna hitam tentu boleh-boleh saja.

Lantas bagaimana jika dibungkus pakai wrapping dengan warna yang berbeda?

Untuk yang ini sebenarnya butuh trik simpel.

Pastikan saat hendak wrapping sticker jangan sampai warna asli yang melekat di bodi (sesuai STNK) itu tertutup alias tidak teridentifikasi.

Anda harus berhitung dan memastikan agar saat wrapping sticker sesuai dan warna bodi mobil asli tetap dominan.

Ricky Harso, punggawa Teck Wrap Indonesia juga coba memberi arahan, "Kalau berbeda pilihan warna tentu ada dokumen yang perlu diurus agar legal di jalan" tukasnya.

Baca Juga: Ganti Warna Kendaraan Pakai Stiker Perlu Ubah Data STNK? Polisi Berikan Jawaban Begini 

Body wrapping warna emas cocok diaplikasi ke sedan
instagram Pacman Sticker
Body wrapping warna emas cocok diaplikasi ke sedan

Pemasangan sticker hingga mengubah warna mobil sehingga berbeda dengan STNK perlu mengajukan permohonan identifikasi fisik dan pendataan ulang di Kepolisian.

Hal ini termasuk untuk urusan khusus Rubentina (Rubah Bentuk dan Ganti Warna).

Dan jika tidak dilakukan maka itu suatu pelanggaran hukum.

Risikonya, jika suatu saat pengemudi mobil terkena razia namun tidak dapat menunjukkan STNK yang sesuai dengan fisik mobil, maka ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

"Biasanya dari workshop atau modifikator akan membantu mengurus dokumen dengan memberikan keterangan. Selanjutnya owner mobil bisa mengurus ke Kepolisian agar menjadi legal" pungkas Ricky lagi.

Baca Juga: Dikira Keren? Tempelan Stiker di Kaca Belakang Mobil Malah Nyusahin, Begini Penjelasannya 

Posted : Kamis, 18 April 2024 | 10:29 WIB| Last updated : Kamis, 18 April 2024 | 10:29 WIB

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa