Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Usah Didebat, Ini Sebabnya Motor Polisi Boleh Masuk Tol

Fedrick Wahyu - Rabu, 4 Juli 2018 | 18:00 WIB
Foto ilustrasi Patwal Polisi di jalan tol
Rizky/Otomotifnet
Foto ilustrasi Patwal Polisi di jalan tol

Biasanya motor petugas yang masuk tol berhubungan dengan tugas pengawalan.

Dalam kondisi darurat, polisi juga memperbolehkan motor masyarakat masuk tol saat ada ruas jalan raya yang tergenang banjir, sedangkan jalan tolnya tidak.

(BACA JUGA: Parah, Pemotor Naik ke Jalan Layang Casablanca, Kaget Campur Panik Dikepung Polisi Dua Arah)

Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Polisi Chryshnanda Dwilaksana mengatakan, selain syarat tersebut, diperbolehkannya motor polisi masuk tol dinilai dari kemampuan pengemudinya.

Petugas kepolisian yang menggunakan roda dua di jalan tol dianggap sudah terlatih, baik dari segi keterampilan maupun sikap, sehingga diyakini tidak akan merugikan orang lain.

"Paling penting, kualitas pengemudinya, standar perilaku berlalu lintas juga harus diperhatikan. Pengemudi harus peka dan peduli pada keselamatan dirinya maupun orang lain," ucap Chryshnanda beberapa waktu lalu.

Polisi ingatkan pemudik yang istirahat di bahu jalan tol Polisi ingatkan pemudik yang istirahat di bahu jalan tol (istimewa).

(BACA JUGA: Mengejutkan! KMP Lestari Maju Yang Angkut 48 Kendaraan Bukan Tenggelam, Tapi Sengaja Dikandaskan Nahkoda, Ada Honda BR-V Hanyut)

Berbeda dengan petugas kepolisian, pengguna motor dari masyarakat secara luas dinilai belum tertib dalam berkendara.

Pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menilai, belum tertibnya pengguna motor ini dinilai justru bisa membahayakan keselamatan.

Kondisi itu diperparah lagi dengan belum tertibnya pengguna mobil dan truk yang biasanya melintas di tol.

"Tidak ada motor saja, pelanggaran lajur darurat (bahu jalan) kerap terjadi. Jadi Saya tidak setuju motor masuk tol, kecuali masyarakatnya sudah tertib berlalu lintas," ucap Jusri.

Editor : Iday
Sumber : Otomotifnet

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa