Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Niat Cuma Iseng Lempar Batu ke JalanTol, Hukuman 7 Tahun di Depan Mata Buat 5 Tersangka

Irsyaad Wijaya - Selasa, 3 Juli 2018 | 18:50 WIB
Pelemparan batu di jalan tol kembali terjadi. Kali ini di tol Jakarta-Merak km 49, Rabu (27/6/2018)
Instagram @jktinfo
Pelemparan batu di jalan tol kembali terjadi. Kali ini di tol Jakarta-Merak km 49, Rabu (27/6/2018)

Otomania.comPelemparan batu di tol Jakarta-Merak sudah ditetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan, para tersangka, yaitu WS, BS, RY, SN, dan SL, terancam dengan hukuman penjara 7 tahun.

"Kelima pelaku disangka melanggar Pasal 170 KUHP Ayat 1 dan 2 bagian pertama dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," kata Indra saat dihubungi, Senin (2/7/2018).

Ayat 1 dalam Pasal 170 KUHP itu menyebutkan, siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. 

(BACA JUGA: Valentino Rossi Bikin Perang Dingin di Tim Yamaha, Pengen Nyerobot Kepala Mekanik Maverick Vinales)

Sementara Ayat 2 bagian pertama mengatur hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun jika pelaku dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.

"Namun, kelima pelaku masih berusia di bawah umur. Jadi kami kenakan sistem peradilan pidana anak," kata dia.

Kelima tersangka pelaku itu melakukan aksi pelemparan batu di Tol Jakarta-Merak Kilometer 49 pada 27 Juni 2018 sekitar pukul 23.00 WIB.

Aksi pelemparan itu menyebabkan 5 unit mobil rusak dan 4 orang terluka.

(BACA JUGA: Ojek Online Gagal Jadi Angkutan Umum, Sandiaga Uno Komentar Begini)

Kepada polisi, kelima tersangka pelaku mengatakan bahwa mereka tak memiliki maksud  khusus saat melakukan aksi tersebut.

Mereka melakukan hal itu dalam kondisi sadar, tidak terpengaruh obat, dan atas dasar iseng semata.


Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa