Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cukup Tahu Saja, Ini 10 Jenis Kendaraan yang Bakal 'Kebal' Aturan Ganjil Genap

Fedrick Wahyu - Selasa, 3 Juli 2018 | 13:30 WIB
Ilustrasi ganjil genap
wartakota.tribunnews.com
Ilustrasi ganjil genap

Otomania.com - Uji coba perluasan ganjil genap sudah mulai dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Penerapan aturan ini sendiri akan dimulai pada 1 Agustus 2018 selama ajang ASEAN Games berlangsung.

Selain sepeda motor dan angkutan umum, aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor itu tidak berlaku untuk beberapa kategori mobil.

Berikut kategori kendaraan yang tidak kena aturan ganjil-genap DKI Jakarta, yang diinformasikan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial, Twitter:

(BACA JUGA: Jelang Asian Games, Area Sistem Ganjil Genap Makin Banyak, Daerah Anda Mungkin Kena)

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games.

4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.

5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit.

6. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

7. Mobil angkutan umum (pelat kuning).

(BACA JUGA: Begini Kan Enak, Selama Uji Coba Perluasan Ganjil Genap, Pelanggar Tak Ditilang)

8. kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.

9. Sepeda motor.

10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

"Selama masa sosialisasi dan uji coba ini tidak ada penindakan, hanya diperingatkan saja," ucap Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, Senin (2/7/2018).

Selama perluasan, aturan ini berlaku dari Senin-Minggu mulai pukul 06.00-21.00 WIB. Berikut daftar jalan yang memberlakukan sistem ganjil-genap:

1. Ruas Jalan S. Parman - Jalan Gatot Subroto - Jalan MT Haryono - DI Panjaitan - Jalan Ahmad Yani - hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

2. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan simpang Kartini sampai dengan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 3. Sepanjang ruas Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan. 4. Ruas Jalan Bunyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Editor : Iday
Sumber : tribunnews

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa