Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ambulans Parkir Sembarangan Bakal Ditindak, Kalau Sedang Menolong Korban Bagaimana?

Fedrick Wahyu - Senin, 2 Juli 2018 | 17:00 WIB
Petugas Dishub dan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menggembok mobil yang parkir sembarangan
surya/ahmad zaimul haq
Petugas Dishub dan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menggembok mobil yang parkir sembarangan

Otomania.com - Pemerintah Kota Surabaya tampaknya tak mau main-main untuk menindak para pemilik kendaraan yang parkir sembarangan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya bersama Polsek Gubeng pun melakukan sosialisasi Perda 3/2018 tentang Parkir di sekitar RSUD Dr Soetomo, Senin (2/7/2018).

Sosialisasi ini juga ditindaklanjuti dengan penggembokan dan penilangan mobil dan motor yang parkir di tempat terlarang.

Kasi Penertiban Dishub Surabaya, Trio Wahyu Wibowo menjelaskan Dishub menggembok tujuh mobil di Jalan Darmahusada.

(BACA JUGA: Ngeri, Bus Masuk Jurang Sedalam 200 Meter Sampai Terbelah, 48 Orang Meregang Nyawa)

Pihaknya juga menilang empat motor, dan empat mobil.

Selain itu, Dishub juga menderek mobil yang tidak dilengkapi surat.

“Kami tidak pandang bulu. Ambulans yang parkir sembarang pun akan kami tindak,” tegas Trio kepada SURYAMALANG.COM.

Saat ini penertiban kendaraan masih mengikuti peraturan lama.

(BACA JUGA: Disuruh Jemput Teman, Tahu-tahu Ketangkap Polisi, Eh... Ternyata Temannya Maling Motor)

Perda 3/2018 baru akan diterapkan pada Agustus 2018 atau September 2018.

Aturan ini mencantumkan denda yang cukup mahal.

Mobil yang melanggar bisa kena denda antara Rp 500.000 sampai Rp 2,5 juta.

Sedangkan motor yang melanggar bisa kena denda antara Rp 250.000 sampai Rp 750.000.

Editor : Iday
Sumber : suryamalang.tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa