Tersangka langsung dibawa ke Polsek Bululawang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sedang motor yang dibawa kabur tersangka diakui tersangka telah dijual di wilayah Mojosari Mojokerto seharga Rp 1 juta.
"Saat ini jajaran Polsek sedang berusaha menemukan barang bukti sepeda motor tersebut.
Dan tersangka terancam dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribunjatim.com |
KOMENTAR