Namun Kombes Ekotrio turun dari mobil sambil marah-marah.
Ia lantas memukuli anggota pos jaga menggunakan helm baja yang ada di meja piket sambil menanyakan anggota piket yang lain.
Setelah semua anggota piket terkumpul, kemudian Kombes Ekotrio kembali menghantamkan helm baja secara bergantian ke kepala 7 petugas tersebut.
Akibat tindakan penganiayaan itu, Kombes Ekotrio terancam sanksi.
(BACA JUGA: MotoGP Hadir Akhir Pekan Ini di Belanda, Ini Jadwal Lengkapnya)
Apalagi ketujuh anggota pos jaga yang jadi korban sudah melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Barat.
"Ada (sanksi) etika, ada pidana. Kalau dilaporkan di pidana bisa juga karena sudah melakukan penganiayaan, pasal 351 KUHP," kata Setyo.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR