Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Diduga Terlibat Penodongan, Sopir Angkot M30A Ditetapkan Jadi Tersangka

Fedrick Wahyu - Senin, 25 Juni 2018 | 20:50 WIB
Lokasi seorang wanita nekat melompat dari dalam angkot
Wartakota
Lokasi seorang wanita nekat melompat dari dalam angkot

Otomania.com - Erlanga (25), sopir angkot M30A ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodongan yang membuat korbannya nekat loncat dari angkot dan akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi di jalur Transjakarta di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di dekat Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (23/6/2018) sore.

Erlangga ditetapkan sebagai tersangka karena ia menjadi tersangka utama tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Asih Sukarsih (31), satu diantara penumpangnya.

Asih yang menjadi korban, tewas setelah melompat dari angkot yang sedang dikemudikan tersangka.

(BACA JUGA: Seorang Wanita Tewas Setelah Lompat dari Angkot, Diduga Jadi Korban Penodongan)

Ia melompat lantaran takut melihat aksi dua tersangka lainnya berinisial A dan D yang merupakan rekan Erlangga.

Saat kejadian, A dan D melakukan aksi penodongan dengan merogoh penumpang lainnya di dalam angkot.

Angkot yang disopiri oleh Erlangga
Tribun Jakarta
Angkot yang disopiri oleh Erlangga

Kapolsek Koja Kompol Efendi mengatakan, Erlangga bersama kedua tersangka lainnya yang masih buron sudah merencanakan aksinya tersebut.

Erlangga sendiri bertindak sebagai penentu aksi yang mana dirinya sebagai sopir angkot M30A menjemput A dan D untuk melaksanakan aksi pencurian dengan kekerasan itu.

"Pada hari itu juga sudah bisa kita amankan satu tersangka jadi yang berperan menentukan. Ada tiga. Yang bisa kita amankan adalah tersangka utamanya satu orang," kata Efendi saat konferensi pers di Mapolsek Koja, Senin (25/6/2018).

(BACA JUGA: Diburu, Polisi Cari Dua Penodong yang Sebabkan Penumpang Lompat dari Angkot Hingga Tewas)

Efendi menambahkan, aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi Sabtu lalu merupakan yang ketiga kalinya dilakukan.

Dalam tiga kali aksi tersebut, pelakunya selalu sama, yakni Erlangga, A, dan D.

"Saling kenal dan bahkan sudah berulang melakukan dengan pasangan yang sama. Ini sudah yang ketiga kali," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, Erlangga dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Editor : Iday
Sumber : Tribun Jakarta

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa