Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Diduga Tak Pakai Sabuk Pengaman, Pengendara Terbang dari Mobilnya Setelah Menabrak

Fedrick Wahyu - Minggu, 24 Juni 2018 | 20:00 WIB
Akibat pengendara yang tidak mengguanakan selt belt saat berkendara
Express.co.uk
Akibat pengendara yang tidak mengguanakan selt belt saat berkendara

Penggunaan sabuk pengaman ini memang sudah diatur dalam undang-undang lho.

Jika di Indonesia, aturan ini diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 106 ayat 6 tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

Bagi pengemudi yang tidak mengindahkan peraturan ini, siap-siap menerima sanksi pidana.

(BACA JUGA: Adu Mulut Dua Pengemudi Mobil, Salah satunya Ngaku Dari Kementerian Dalam Negeri)

Seperti disebutkan pada pasal 289 di undang-undang yang sama, jika tidak mengenakan sabuk keselamatan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Ini masih tergolong ringan jika dibandingkan dengan di negara Inggris.

Di Inggris, jika pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman bisa didenda sebesar 500 Poundsterling atau setara dengan Rp 9 jutaan!

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa