Otomania.com - Seorang karyawati PT Hyndai Mobil Indonesia Cabang Semarang divonis bersalah oleh pengadilan karena menyalahgunakan jabatannya.
Irma Ochtavia Pratiwi atau yang biasa disapa Vivi terancam mendekam di balik jeruji besi selama 3 tahun.
Vivi yang baru saja melahirkan itu, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jateng, akibat perkara dugaan penggelapan mobil dan uang perusahaan PT Hyundai Mobil Indonesia Cabang Semarang.
Perkara akhirnya diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng.
(BACA JUGA: Minta Dibantai, Pungli di Jalur Wisata Ini Enggak Kira-kira, Mobil Dimintai Rp 100 Ribu)
Hal itu diketahui dari kontra memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng, Suratno, ke PT Jateng melalui Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
"Kami rasa putusan majelis hakim sudah tepat, hanya saja karena terdakwa ajukan banding, kami ajukan kontra memori banding," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng, Suratno, Jumat (22/6/2018).
Dikonfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum PT Hyundai Mobil Indonesia Cabang Semarang, Eka Windhiarto mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
Karena terdakwa tidak langsung dieksekusi dan majelis tidak memberikan putusan langsung eksekusi.
(BACA JUGA: Jelang Asian Games, Area Sistem Ganjil Genap Makin Banyak, Daerah Anda Mungkin Kena)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Otomotifnet |
KOMENTAR