Otomania.com - Psikotes jadi syarat baru untuk pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Tes psikologi dilakukan untuk menilai beberapa aspek dari pengendara dalam meminimalisasi risiko berkendara.
Beberapa aspek itu yakni kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.
Tak lama lagi, syarat bagi pemohon SIM ini akan diberlakukan.
(BACA JUGA: Puluhan Truk Sampah Tertahan Lama, Ternyata Ini Sebabnya)
Simak baik-baik nih, hal yang perlu diketahui pemohon SIM terkait tes psikologi ini.
1. Diterapkan 25 Juni
Tes Psikologi atau ujian psikotes untuk pemohon baru dan perpanjang SIM, dimulai pada 25 Juni 2018.
Sementara Polda Metro Jaya melalui sejumlah Satpas yang tersebar di Jadetabek sedang melakukan simulasi tes tersebut pada 21 Juni-23 Juni 2018.
"Kami melihat sistemnya, bisa kah berjalan dengan baik atau tidak. Kami juga melihat kondisi perangkatannya dan SDM baik psikologi dan asesor," kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, (21/6/2018).
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Otomotifnet |
KOMENTAR