Otomania.com - Setelah lebaran nanti, tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Hitungannya kenaikan tol JORR lebih dari 50%.
Tarif sebelumnya untuk golongan I sebesar Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500, golongan IV, Rp 19.000 dan golongan V Rp 23.000.
Setelah perubahan itu, nantinya kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus dikenakan tarif Rp 15.000, sedangkan golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000.
(BACA JUGA: Mudik Berujung Syok, Toyota Rush Remuk Di Tol Dalam Sekejap)
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberlakukan perubahan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai Rabu (20/6/2018) pukul 00.00 WIB.
Tarif baru ini berlaku di ruas-ruas Tol JORR seperti Penjaringan-Kebon Jeruk, Kebon Jeruk-Ulujami, Ulujami-Pondok Pinang, dan Pondok Pinang-Taman Mini.
Semula, perubahan tarif itu berlaku mulai Rabu (13/6/2018) pukul 00.00 WIB.
Namun, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/6/2018), BPJT mengubah pemberlakuan kenaikan tarif tersebut mulai Rabu (20/6/2018) pukul 00.00 WIB.
Perubahan masa berlaku itu disepakati oleh BPJT bersama para pengelola tol JORR untuk menambah waktu sosialisasi agar semakin banyak masyarakat yang mengetahuinya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR